Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 22 Desember 2023 Pj. BUPATI TULUNGAGUNG, HERU SUSENO Diundangkan di Ti ilungagung pada tanggal 22 D< sember 2023 SEKRETARIS DAERAH, Drs. SUKAJI, MSi Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 229-9/2023 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN L UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL