1.Daerah adalah Kabupaten Wajo; 7
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelanggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Bupati adalah Bupati Wajo;
6.Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten wajo atau yang disebut dengan nama lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan pasar Daerah;
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Wajo atau disebut dengan nama lain mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan pasar Daerah;
8.Koordinator pasar adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan pasar daerah di wilayah kerja masing-masing;
9.Badan adalah sekumpulan orang dan / modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan terbatas, perseroan komonditer, perseroaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, 8 Persekutuan, Perkumpulan, yayasan, Organisasi Massa, Organisasi sosial politik atau Organisasi yang sejenis, bentuk Usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
10.Pasar adalah tempat para perdagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat-tempat umum yang diperuntukkan dan difungsikan sebagai pasar yang ditetapkan oleh Bupati;
11.Pengelolaan pasar adalah perencanaan, penataan, pelaksanaan, pengendalian pasar;
12.Pasar Tradisionla Daerah yang selanjutnya disebut Pasar Daerah dalah pasar yang didirikan, dimiliki dan di kuasai dan / atau di kelolah oleh pemerintah Daerah;
13.Pasar Tradisional Desa yang selanjutnya disebut Pasar Desa adalah pasar yang didirikan, dimiliki dan dikuasai dan / atau dikelola oleh Pemerintah Desa;
14.Pasar Tradsional swasta yang selanjutnya disebut Pasar Swasta adalah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapat izin Bupati sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan Barang dan / atau Jasa;
15.Surat izin Penggunaan Tempat, selanjutnya di singkat SIPT adalah surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas atas nama Bupati kepada perseseorangan atau Badan yang melakukan kegiatan penjualan Barang/Jasa di dalam pasar dan / atau dipelataran pasar atau memakai tempat usaha / berjualan/ berdagang secara secara tetap di pasar atau ditempat lain dengan mengambil tempat berdagang di lokasi yang di kuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
16.Fasilitas pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar.; 9
17.Kios pasar yang selanjutnya disebut kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang barang / jasa oleh perorangan / badan yang terletak di pasar;
18.Los pasar yang selanjutnya di sebut los adalah bangunan teratap tanpa dinding yang ada di pasar dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang atau jasa atau usaha lain oleh beberapa orang;
19.Pelataran pasar yang selanjutnya di sebut pelataran adalah bagian dari pasar di luar bangunan pasar baik yang dipergunakan untuk berjualan maupun tidak;
20.Pedagang adalah orang / badan yang melakukan kegiatan penjualan barang / jasa di dalam pasar dan / atau di pelataran pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang ditetapkan;
21.Pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembangunan di pasar Daerah, baik dengan modal sendiri maupun modal dari pedagang;
22.Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai dan / atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
23.Surat Izin Penggunaan Tempat yang selanjutnya disebut SIPT adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Pedagang yang bersangkutan;
24.Penyidik tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya; 10
25.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan;
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah yang di beri wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan Daerah.