1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan pasar Daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Pasar Daerah.
7.Koordinator Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan pasar daerah di wilayah kerja masing-masing.
8.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau BUMD, dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar menawar.
9.Pasar Rakyat Swasta adalah tempat yang disediakan oleh perorangan, kelompok perorangan atau badan yang telah mendapat izin Bupati sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
10.Pasar Sementara adalah Pasar Rakyat yang menempati tempat atau areal tertentu yang diperbolehkan atau atas persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan bangunan tidak permanen atau tidak bersifat rutinitas.
11.Surat Keterangan Pemakaian Tempat yang selanjutnya disingkat SKPT adalah surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Dinas atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan untuk menempati kios, los dan pelataran, kecuali bagi pedagang tumpahan dan musiman.
12.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar.
13.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang barang/jasa oleh perorangan/badan yang terletak di pasar.
14.Los Pasar yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan teratap tanpa dinding yang ada di pasar dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang atau jasa atau usaha lain oleh beberapa orang.
15.Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah bagian dari pasar di luar bangunan pasar baik yang dipergunakan untuk berjualan maupun tidak.
16.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
17.Pemanfaatan Pasar adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar oleh pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya dalam bentuk penyewaan.
18.Zonasi Jenis Jualan adalah pembagian/pemisahan tempat berjualan berdasarkan jenis sesuai dengan peruntukannya serta kondisi dan potensi agar dapat diciptakan perlakuan pengelolaan yang tepat, efektif dan efisien.
19.Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
21.Pedagang adalah orang/badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di wilayah pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang ditetapkan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
23.Surat Izin Pemegang Tempat yang selanjutnya disingkat SIPT adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau di pelataran pasar atau memakai tempat usaha/yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau di pelataran pasar atau memakai tempat usaha/jualan/berdagang secara tetap di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
24.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah badan usaha milik Negara Indonesia yang bergerak dibidang ketenagalistrikan.