1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Perangkat Kerja Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi kesehatan.
6.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkanselama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
8.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
9.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga. ~ 6 ~
10.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah segera meletakkan bayi di dada ibu (ada kontak kulit ibu dan kulit bayi sekurang-kurangnya 1 (satu) jam untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk menyusu sesegera mungkin).
11.Kolostrum adalah Air Susu yang pertama kali keluar bewarna kekuning- kuningan yang kaya akan zat kekebalan tubuh langsung diberikan pada bayi.
12.Air Susu Ibu Perah yang selanjutnya disingkat ASI perahadalah ASI yang sudah diperah oleh ibu bayi yang belum bisa menghisap (bayi prematur/bayi sakit), dan atau karena alasan ibu bayi dan anak dengan alasan aktifitas tertentu sehingga ASI dapat diperah dengan cara manual dan menggunakan peralatan khusus sehingga ASI tetap tersedia bagi bayi dan anak.
13.Edukasi IMD adalah proses pemberian pengetahuan tujuan dan manfaat IMD.
14.Edukasi ASI Eksklusif adalah proses pemberian pengetahuan tujuan dan manfaat ASI Eksklusif.
15.Ruang Laktasi adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASIbagi ibu pegawai, ibu bekerja, atau ibu yang melakukan aktifitas di luar rumah.
16.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Tenaga Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
19.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. ~ 7 ~
20.Pengurus Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
21.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
22.Penyelenggara Tempat Sarana Umum adalah penanggung jawab tempat sarana umum.
23.Indikasi Medis adalah kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif;
24.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
25.Promosi susu formula adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan menyebarluaskan atau menjual produk.
26.Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu pekerja untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif, memerah dan menyimpan ASI.
27.Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui selanjutnya disingkat LMKM.