Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 84
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:
BAB II
Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
BAB III
Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)