1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Wajo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Bupati adalah Bupati Wajo.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Daerah Air Minum adalah perusahaan daerah air minum Kabupaten Wajo yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo.
9.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 5
10.Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum atau Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum.
12.Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo
14.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minum.
15.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota dewan pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
16.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota Direksi Perumda Air Minum.
17.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
18.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 6
19.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
20.Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum.
21.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
22.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian untuk setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.
23.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA Perumda adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda.
25.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
26.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.