1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati Wajo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
6.Bupati adalah Bupati Wajo.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
10.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Negara.
11.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
12.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya kabupaten layak Anak.
13.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
15.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non-formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait dengan pemenuhan Hak Anak dan perlindungan Anak.
16.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Pelayanan Kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik kepada Anak yang sedang berobat ataupun Anak sehat yang sedang berkunjung.
17.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
18.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
20.Orang Tua adalah ayah atau ibu dari Anak yang dilahirkan atau diangkat secara sah menurut hukum.
21.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
23.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Daerah.
24.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
25.Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada Anak dalam situasi darurat, ABH, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi, Anak yang diperdagangkan, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAFZA),Anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, Anak yang menyandang cacat, dan Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
26.Kekerasan Terhadap Anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial ataupun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan Anak, kelangsungan hidup Anak, tumbuh kembang atau martabat Anak.
27.Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah perjanjian antar bangsa-bangsa mengenai hak Anak.
28.Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasi atau pesan.
29.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
30.Anak Yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjunya disingkat ABH adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
31.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
32.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksAnakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
33.Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS adalah area sekolah yang menjadi area lalu lintas yang dikendalikan terkait dengan kecepatan kendaraan, aturan parkir, aturan menyalip kendaraan lain, aturan mengenai pejalan kaki yang menyeberang jalan, dan elemen lalu lintas lainnya.
34.Zebra Sekolah yang selanjutnya disebut Zeta adalah rambu lalu lintas depan sekolah yang membuat pengendara yang melintas akan memelankan lajunya dan memberi kesempatan pejalan kaki, khususnya Anak-Anak sekolah untuk menyeberang dengan selamat.
35.Bayi Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut Balita merupakan salah satu periode usia manusia setelah bayi dengan rentang usia dimulai dari dua sampai dengan lima tahun, atau biasa digunakan perhitungan bulan yaitu usia 24-60 bulan.
36.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnnya disebut Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
37.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat.