DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017

Nomor
14
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
87

Ringkasan

(1) Perda dibentuk berdasarkan kewenangan daerah. (2) Materi perda berisi materi muatan dalam rangka: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menampung kondisi khusus daerah; c. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; d. aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan e. kebutuhan daerah. (3) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan alasan pembentukan perda

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…