1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi daerah seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.
7.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.
9.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah .
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
11.Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Wajo yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi Pembetukan Perda. 4
12.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Bupati , Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati , Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
13.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan Perundangan - undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
14.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang - undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
15.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya di singkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati bersama satu atau lebih Kepala Daerah.
17.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
18.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat kongkrit, individual, dan final.
19.Program Pembentukan Daerah yang selanjutnya disebut Prompemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.
23.Nomor register yang disingkat Noreg adalah pemberian Nomor dalam rangka pengawaasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan. 5
24.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah dan/atau Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
25.Autentivikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
26.Panitia Khusus yang selanjutnya disingkat Pansus adalah Panitia khusu yang dibentuk oleh DPRD
27.Materi Muatan Perda adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi dan hirarki peraturan perundang-undangan.