1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.
7.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.
9.Dihapus.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
11.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Wajo yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi Pembetukan Perda.
12.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
13.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
14.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
15.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Dihapus.
17.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
18.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat kongkrit, individual, dan final.
19.Program Pembentukan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.
23.Nomor register yang disebut Noreg adalah pemberian Nomor dalam rangka pengawaasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan
24.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah dan/atau Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
25.Autentivikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
26.Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia khusu yang dibentuk oleh DPRD
27.Materi Muatan Perda adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi dan hirarki peraturan perundang-undangan.
28.Analisis Kebutuhan Perda yang selanjutnya disebut AKP adalah mekanisme perencanaan pembentukan peraturan daerah yang meliputi proses identifikasi kebutuhan dan analisa kebutuhan dalam rangka penyusunan Propemperda yang sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kondisi dan kemampuan daerah.
29.Program Pembentukan Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Propemperbup adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Bupati yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
30.Program Pembentukan Peraturan DPRD yang selanjutnya disebut PropemperDPRD adalah instrument perencanaan program pembentukan peraturan DPRD yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: