1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Wajo.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wajo.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo;
8.Pengawas internal adalah merupakan sebuah proses yang diwujudkan oleh pimpinan organisasi maupun anggotanya yang dirancang untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi.
9.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
10.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara Perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam Pengurusannya terdapat kekurangan Perbendaharaan, dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
11.Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai, Pejabat lainnya atau pihak ketiga dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan /atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara Langsung ataupun tidak Langsung Daerah menderita kerugian.
12.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lainnya yang ditunjuk.
13.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melangggar hukum atau kelalaian Bendaharawan, pegawai bukan Bendaharawandan/atau pejabat lain dan/atau pihak ketiga disebabkan sesuatu keadaan diluar dugaan dan diluar kemampuan manusia atau Force Majeure. 7
14.Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang merugikan Daerah.
15.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16.Bendahara adalah Setiap orang atau Badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah.
17.Pihak Lain adalah Bukan Bendahara, Bukan Pengurus Barang, dan Bukan Pegawai yang secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian daerah.
18.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
19.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam menyiapkan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
20.Pegawai adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.Pegawai Negeri bukan Bendahra Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
22.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan negara karena meninggalnya pewaris.
23.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
24.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
25.Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten. 8
26.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
27.Yang memperoleh hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan ha katas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari pihak yang merugikan.
28.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
29.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah;
30.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah.
31.Keberatan adalah upaya Bendahara dan/atau Pengurus Barang dan/atau Pegawai bukan bendahara dan/atau Penyimpan Barang dan/atau pejabat lain dan/atau pihak ketiga yang mencari keadilan kepada Bupati Wajo karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Majelis Pertimbanga.
32.Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
33.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses tuntutan perbendaharaan untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri atau tidak diketahui alamatnya.
34.Daluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah. 9
35.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga “hak tagih” itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
36.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dan Administrasi Pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali;
37.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
38.Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah.
39.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan atau pihak ketiga yang terbukti menimbulkan kerugian Daerah.
40.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah Surat pernyataan dari Pegawai Negeri Yang Bukan atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud.
41.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah Surat yang dibuat oleh Bupati/Kepala Satuan Kerja Pengelolan Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
42.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lain. 10
43.Banding adalah upaya mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.
44.ex offifcio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.