DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016

Nomor
38
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain, yaitu pejabat negara; dan 2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…