1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Bupati adalah Bupati Wajo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Wajo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dinas Pendidikan adalah perangkat Daerah yang menangani dan bertanggungjawab terhadap urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
6.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
7.Dewan Pendidikan Kabupaten Wajo yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dengan pendidikan. 4
8.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah/madrasah, serta masyarakat yang peduli pendidikan yang berfungsi memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. 9a. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pengelolaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar khusus agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
10.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidayah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan lanjutan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiah atau bentuk lain yang sederajat. 10a. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 5 10b. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat.
11.Dihapus.
12.Madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) disamping mata pelajaran umum.
13.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
14.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
15.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
16.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Baku Mutu Pendidikan adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, keluaran dan manfaat pendidikan.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konseler, pamong belajar, widiyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 6
20.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
21.Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap adalah mereka yang bekerja disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tidak berstatus PNS.
22.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
23.Standar kompetensi lulusan adalah kemampuan yang harus dicapai peserta didik melalui proses pendidikan tertentu, yaitu kompetensi yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
24.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
25.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
26.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
27.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
28.Pendidikan Anak Usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 7
29.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat.
30.Pengawas Sekolah/Madrasah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan formal di sekolah/madrasah dengan pembinaan aspek, edukatif, administrasi dan manajemen pendidikan pada satuan pendidikan.
31.Penilik adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kepenilikan pendidikan nonformal dengan pembinaan aspek edukatif, administrasi dan manajemen pendidikan pada satuan pendidikan;
32.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
33.Dana Pendidikan adalah sumber dana diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan.
34.Biaya Operasional Satuan Pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, biaya operasional pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, jasa listrik, jasa air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komsumsi, pajak, asuransi, penyusutan sarana prasarana dan lain-lainnya. 8
35.Pendanaan Pendidikan adalah pengaturan tentang penghimpunan, penyimpanan, pengalokasian, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan.
36.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
37.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
38.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
39.Sekolah Satu Atap adalah satuan pendidikan dasar terpadu pada satu lokasi yang terdiri dari lembaga SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dikembangkan di wilayah terpencil dan sulit jangkauan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada pada SD untuk mendukung proses pembelajaran pada SMP.
2.Ketentuan huruf g Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: