Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi. Ditetapkan di Wangi-Wangi pada tanggal 18 April 2016 BUPATI WAKATOBI, TTD/CAP H U G U A Diundangkan di Wangi-Wangi pada tanggal 18 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI, TTD/CAP H. SUDJITON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA : 2/2016 21 LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 18 APRIL 2016 TENTANG : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN INDEKS FUNGSI, INDEKS KLASIFIKASI DAN INDEKS WAKTU PENGGUNAAN SEBAGAI FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RETRIBUSI IMB
a.Indeks kegiatan meliputi kegiatan :
1.Bangunan gedung : a) Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00; b) Rehabilitasi/renovasi : 1) Rusak sedang sebesar 0,45; 2) Rusak berat sebesar 0,65. c) Pelestarian/pemugaran : 1) Pratama sebesar 0,65; 2) Madya sebesar 0,45; 3) Utama sebesar 0,30.
2.Bangunan bukan gedung : a) Pembangunan baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi : 1) Rusak sedang sebesar 0,45; 2) Rusak berat sebesar 0,65;
b.Indeks parameter :
1.Bangunan gedung : a) Bangunan gedung di atas permukaan tanah 1) Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk: (a) Fungsi hunian sebesar 0,05 dan 0,50 :
i.Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana. (b) Fungsi keagamaan sebesar 0,00, yaitu bangunan untuk rumah ibadah dan bangunan pelengkapnya; (c) Fungsi usaha sebesar 3,00 untuk bangunan perkantoran, perdagangan, perindustrian, 22 perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, penyimpanan (pergudangan) dan bangunan pertandaan; (d) Fungsi sosial dan budaya sebesar 0,00 dan 1,00 :
i.Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantorlembaga eksekutif, legislatif dan judikatif; ii. Indeks1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara. (e) Fungsi khusus sebesar 2,00 untuk bangunan untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, bangunan pembangkit tenaga listrik, bangunan pengisian bahan bakar dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh Menteri; (f) Fungsi ganda/campuran sebesar 4,00. 2) Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut : (a) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25 :
i.Sederhana 0,40; ii. Tidak sederhana 0,70; iii. Khusus 1,00. (b) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20 :
i.Darurat 0,40 untuk rumah panggung dengan konstruksi dinding dan lantai ayaman bambu, bangunan rumah bukan panggung dengan konstruksi dinding ancaman bambu atau papan dan sejenisnya; ii. ii. Semi permanen 0,70 untuk konstruksi setengah beton setengah papan kayu dan bangunan rumah panggung dengan konstruksi dinding dan lantai papan/kayu; iii. Permanen 1,00 untuk konstruksi beton biasa (tidak bertulang), beton bertulang dan rangka baja. (c) Tingkat risiko kebakaran dengan bobot 0,15 :
i.Rendah 0,40; ii. Sedang 0,70; iii. Tinggi 1,00. 23 (d) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15 :
i.Zona I / minor 0,10; ii. Zona II / minor 0,20; iii. Zona III / sedang 0,40; iv. Zona IV / sedang 0,50;
v.Zona V / kuat 0,70; vi. Zona VI / kuat 1,00. (e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i.Rendah 0,40; ii. Sedang 0,70; iii. Tinggi 1,00. (f) Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i.Rendah 0,40 (1 lantai - 4 lantai); ii. Sedang 0,70 (5 lantai – 8 lantai); iii. Tinggi 1,00 (lebih dari 8 lantai). (g) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05 :
i.Negara, yayasan 0,40; ii. Perorangan 0,70; iii. Badan usaha 1,00. 3) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk : (a) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40; (b) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70; (c) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00. b) Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana dan sarana umum. Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi. 24
2.Bangunan bukan gedung Indeks bangunan bukan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00. Untuk konstruksi bangunan bukan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 2,00 %. BUPATI WAKATOBI, TTD/CAP H U G U A 25 LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 18 APRIL 2016 TENTANG : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TABEL KOMPONEN RETRIBUSI UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB NO JENIS RETRIBUSI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI
1.Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
a.Bangunan Gedung 1) Pembangunan bangunan gedung baru 2) Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi: perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan. 3) Pelestarian/pemugaran
b.Prasarana Bangunan Gedung 1) Pembangunan Baru 2) Rehabilitasi a) Rusak Sedang b) Rusak Berat a) Pratama b) Madya c) Utama a) Rusak Sedang b) Rusak Berat Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 1,00 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,65 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,65 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,30 x HS retribusi Volume x Indeks Terintegrasi*) x 1,00 x HS retribusi Volume x Indeks Terintegrasi*) x 0,45 x HS retribusi Volume x Indeks Terintegrasi*) x 0,65 x HS retribusi
2.Retribusi administrasi IMB Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan proses
3.Retribusi penyediaan formulir PIMB termasuk pendaftaran bangunan gedung Ditetapkan sesuai dengan jumlah biaya pengadaaan/ pencetakan formulir per-set CATATAN : Indeks Terintegrasi*) : hasil perkalian dari indeks-indeks parameter HS : harga satuan retribusi, atau tarif retribusi dalam rupiah per-m dan/atau rupiah per-satuan volume2 26 CONTOH PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG (Angka-angka dalam kurung sesuai dengan Tabel Penetapan Indeks – Lampiran II) 1 FUNGSI HUNIAN Rumah Tinggal 0,50 (1) 0,25 x 0,40 = 0,10 (1.a) Kompleksitas : sederhana 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Hunian 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 0,50 x 0,610 x 1,00 = 0,305 0,15 x 0,70 = 0,105 (3.b) Resiko Kebakaran : sedang 0,15 x 0,40 = 0,06 (4.c) Zonasi gempa : zona III/sedang 0,10 x 0,70 = 0,07 (5.b) Lokasi : sedang 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian Bangunan : sedang 0,05 x 0,70 = 0,035 (7.b) Kepemilikan : perorangan 0,610 2 FUNGSI KEAGAMAAN Mesjid 0,00 (2) 0,25 x 0,70 = 0,175 (1.b) Kompleksitas : tidak sederhana 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Keagamaan 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 0,00 x 0,670 x 1,00 = 0,00 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.a) Resiko Kebakaran : rendah 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.d) Zonasi gempa : zona IV/sedang 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian Bangunan : rendah 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) Kepemilikan : yayasan 0,670 3 FUNGSI USAHA Swalayan 3,00 (3) 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Usaha 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 3,00 x 0,88 x 1,00 = 2,64 0,15 x 1,00 = 0,15 (3.c) Resiko Kebakaran : tinggi 0,15 x 0,40 = 0,06 (4.c) Zonasi gempa : zona III/sedang 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat 0,10 x 0,70 = 0,07 (6.b) Ketinggian Bangunan : sedang 27 0,05 x 1,00 = 0,05 (7.c) Kepemilikan : badan usaha swasta 0,88 4 FUNGSI SOSIAL DAN BUDAYA
a.Kantor Kecamatan 0,00 (4) 0,25 x 0,70 = 0,175 (1.b) Kompleksitas : tidaksederhana 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Sosial dan Budaya 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 0,00 x 0,685 x 1,00 = 0,00 0,15 x 0,70 = 0,105 (3.b) Resiko Kebakaran : sedang 0,15 x 0,70 = 0,105 (4.c) Zonasi gempa : zona V/kuat 0,10 x 0,40 = 0,04 (5.a) Lokasi : sedang 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian Bangunan : rendah 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) Kepemilikan : negara 0,685
b.Sekolah (SLTA) 1,00 (5) 0,25 x 0,70 = 0,175 (1.b) Kompleksitas : tidaksederhana 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Sosial dan Budaya 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 1,00 x 0,54 x 1,00 = 0,54 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.a) Resiko Kebakaran : rendah 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.d) Zonasi gempa : zona IV/sedang 0,10 x 0,70 = 0,07 (5.b) Lokasi : sedang 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian Bangunan : rendah 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) Kepemilikan : negara 0,685
c.Rumah Sakit 1,00 (4) 0,25 x 0,40 = 0,10 (1.c) Kompleksitas : khusus 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Sosial dan Budaya 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 1,00 x 0,82 x 1,00 = 0,82 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.b) Resiko Kebakaran : sedang 0,15 x 0,40 = 0,06 (4.b) Zonasi gempa : zona III/sedang 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.b) Lokasi : padat 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.b) Ketinggian Bangunan : rendah 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.c) Kepemilikan : negara 0,82
d.Puskesmas 1,00 (4) 0,25 x 0,40 = 0,10 (1.a) Kompleksitas : sederhana 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : Fungsi Sosial 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 1,00 x 0,58 x 1,00 = 0,58 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.a) Resiko Kebakaran : rendah 28 dan Budaya 0,15 x 0,40 = 0,06 (4.c) Zonasi gempa : zona III/sedang 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian Bangunan : rendah 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) Kepemilikan : negara 0,58 5 FUNGSI SOSIAL DAN BUDAYA Bangunan gedung 2,00 (5) 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : industri pengolahan ikan Fungsi khusus 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 2,00 x 0,78 x 1,00 = 1,56 dan rumput laut 0,15 x 1,00 = 0,15 (3.c) Resiko Kebakaran : sedang 0,15 x 0,20 = 0,03 (4.b) Zonasi gempa : zona II/minor 0,15 x 0,40 = 0,06 (5.a) Lokasi : renggang 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian Bangunan : rendah 0,05 x 1,00 = 0,05 (7.c) Kepemilikan : badanusahaswasta 0,78 6 FUNGSI SOSIAL DAN BUDAYA Hotel - rumah makan - 4,00 (6) 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus 1,00 (3) Waktu Penggunaan : → Indeks Teritegrasi : diving&tourismagent - Fungsi Ganda 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen Tetap 4,00 x 0,91 x 1,00 = 3,64 gelanggang olahraga 0,15 x 1,00 = 0,15 (3.c) Resiko Kebakaran : tinggi (futsal) - kafe hotspot 0,15 x 0,30 = 0,06 (4.c) Zonasi gempa : zona III/sedang 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat 0,10 x 1,00 = 0,10 (6.c) Ketinggian Bangunan : tinggi 0,05 x 1,00 = 0,05 (7.c) Kepemilikan : badanusahaswasta 0,91 Catatan : - Penetapan Indeks Terintegrasi untuk beberapa unit bangunan gedung dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian dalam 1 kavling/persil dihitung untuk masing-masing untuk bangunan gedung. - Jumlah lantai 1 unit bangunan gedung yang mempunyai bagian-bagian (wing) dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian, penetapan indeks terintegrasi mengikuti jumlah lantai tertinggi. 29 TABEL PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KLASIFIKASI WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Parameter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Hunian
2.Keagamaan
3.Usaha
4.Sosial dan Budaya
5.Khusus
6.Ganda/Campuran 0,05 / 0,5 *) 0.00 3.00 0,00 / 1,00 **) 2.00 4.00
1.Kompleksitas
2.Permanensi
3.Risiko Kebakaran
4.Zonasi Gempa
5.Lokasi (kepadatan bangunan gedung)
6.Ketinggian gedung
7.Bangunan Kepemilikan 0.25 0.2 0.15 0.15 0.10 0.10 0.05
a.Sederhana
b.Tidak sederhana
c.Khusus
a.Darurat
b.Semi permanen Permanen
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Zona I / minor
b.Zona II / minor
c.Zona III / sedang
d.Zona IV / sedang
e.Zona V / kuat
f.Zona II / kuat
a.Renggang
b.Sedang
c.Padat
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Negara /yayasan
b.Perorangan
c.badan usaha swasta 0.40 1.00 0.70 0.40 0.70 1.00 0.40 0.70 1.00 0.10 0.20 0.40 0.50 0.70 1.00 0.40 0.70 1.00 0.40 0.70 1.00 0.40 0.70
1.Sementara Jangka Pendek
2.Sementara Jangka Menengah
3.Tetap 0.40 0.70 1.00 30 CATATAN: 1.*) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana. 2.**) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha.
3.Bangunan gedung atau bagian bangunan gedung dibawah permukaan tanah (besmen), di atas/bawah permukaan air, prasarana dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi. BUPATI WAKATOBI, TTD/CAP H U G U A 31 LAMPIRAN III : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 18 APRIL 2016 TENTANG : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN INDEKS BANGUNAN BUKAN GEDUNG NO JENIS BANGUNAN BUKAN GEDUNG PEMBANGUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANG *) Indeks Indeks Indeks Indeks 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Konstruksi pembatas/pengaman Konstruksi penahan Konstruksi penanda masuk Konstruksi perkerasan Konstruksi penghubung Konstruksi menara Konstruksi monumen Konstruksi instalasi/gardu listrik/arus pembangun jaringan distribusi Konstruksi reklame/papan nama Pondasi mesin (di luar bangunan) Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah Konstruksi Septictank sumur resapan Tangki tanam bahan bakar Konstruksi antena radio Konstruksi antena (tower telekomunikasi) Pekerjaan drainase (di dalam persil) Konstruksi Sarana Transportasi Konstruksi Sarana Instalasi (dan semua besaran) Konstruksi Bangunan Air Konstruksi Lainnya 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.65 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.45 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 32 CATATAN : 1.*) Indeks 0,00 untuk prasarana bangunan gedung keagamaan, bangunan gedung kantor milik negara, kecuali bangunan gedung milik negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha.
2.Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. BUPATI WAKATOBI, TTD/CAP H U G U A 33 LAMPIRAN IV : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 18 APRIL 2016 TENTANG : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO JENIS PRASARANA BANGUNAN SATUAN HSR (Rp) 1 2 3 3 4 A. Bangunan gedung *) m2 50,000 B. Bangunan bukan gedung 1 Konstruksi pembatas/pengaman Pagar besi, teralis, tembok beton, pasangan batu m1 2,000 2 Konstruksi penahan a. Tanggul / retaining wall (termasuk untuk reklamasi pantai sungai danau, laut) m1 2,000
b.Turap batas kavling/persil m1 2.500 3 Konstruksi penanda masuk Gapura/Gerbang m2 7,000 4 Konstruksi perkerasan a. Aspal, beton (Jalan Arteri, Kolektor, Lokal) m2 7,000
b.Lapangan parkir m2 3,000
c.Lapangan upacara m2 3,000
d.Lapangan olah raga terbuka m2 7,000
e.Grassblock, Pavingblock m2 3,000 5 Konstruksi penghubung a. Jembatan penyeberangan orang/barang m2 200,000
b.Dueker, box culvert, cincin m2 75,000 6 Konstruksi menara a. Menara/Tandon Air m1 15,000
b.Cerobong Asap m1 75,000 34
c.Menara Televisi unit (tinggi sampai dengan 100 m, selebihnya dihitung kelipatannya) 30,000,000 7 Konstruksi monumen (Tugu/Patung) a. dalam persil unit 300,000
b.di luar persil unit 1,75% dari Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Monumen atau paling sedikit 2.500.000 8 Konstruksi instalasi/gardu/arus pembangun jaringan distribusi listrik / telepon / komunikasi lainnya unit (luas maksimum 10 m2) 150.000, selebihnya dihitung 3.000/m 9 Konstruksi reklame/papan nama a. Bilbor, papan iklan Unit dan pertambahannya 1.000.000 untuk bangunan konstruksi reklame dengan luas sampai dengan 30 m2 dan setiap penambahan bidang konstruksi reklame seluas 1 m2 dikenakan retribusi sebesar 150.000 35
b.Papan Nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) Unit dan pertambahannya 500.000 untuk bidang konstruksi dengan luas sampai dengan 10 m2 dan setiap penambahan bidang seluas 1 m2 dikenakan retribusi sebesar 75.000 10 Pondasi mesin (diluar bangunan) unit mesin 200,000 11 Konstruksi kolam/ reservoir bawah tanah Kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah m2 20,000 12 Konstruksi Septictank sumur resapan m2 5.000 13 Tangki tanam bahan bakar a. SPBU unit 3,000,000
b.APMS unit 2,000,000 14 Konstruksi antena radio 1) Standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki : a) ketinggian 25 - 50 m unit 3,000,000 b) ketinggian 51 - 75 m unit 5.000,000 c) ketinggian 76 - 100 m unit 7,500,000 d) ketinggian 101 - 125 m unit 10.000,000 e) ketinggian 126 - 150 m unit 12,500,000 f) ketinggian diatas 150 m unit 15,000,000 2) Sistem guywire/bentang kawat : a) ketinggian 0 - 50 m unit 1,500,000 b) ketinggian 51 - 75 m unit 2,500,000 c) ketinggian 76 - 100 m unit 4,000,000 d) ketinggian di atas 100 m unit 7,000,000 36 15 Konstruksi antena (tower telekomunikasi / BTS) 1) Menara bersama: a) ketinggian kurang dari 25 m unit 3.500,000 b) ketinggian 25 - 50 m unit 10,000,000 c) ketinggian di atas 50 m unit 15,000,000 2) Menara mandiri: a) ketinggian kurang dari 25 m unit 15,000,000 b) ketinggian 25 - 50 m unit 20,000,000 c) ketinggian di atas 50 m unit 75,000,000 16 Pekerjaan drainase a. Saluran m2 1,500
b.Kolam Tampung m3 5,000 17 Konstruksi Sarana Transportasi
a.Pelabuhan Khusus Lokal, Dermaga dengan konstruksi timbunan, pancang dan sejenisnya unit 1,75% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau paling sedikit 25.000.000
b.Lapangan Udara yang dikelola oleh swasta dengan konstruksi beton dan sejenisnya unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 50.000.000 18 Konstruksi Sarana Instalasi (dan semua besaran)
a.Instalasi Pertambangan unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 25.000.000
b.Instalasi pengolah limbah domestik padat, cair dan sejenisnya unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 10.000.000
a.Induk Instalasi Industri lainnya unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 15.000.000 37 19 Konstruksi Bangunan Air b. Bendungan, bendung dan waduk unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 25.000.000
c.Saluran (primer sekunder dan tersier) m1 2,000
d.Perpipaan atau Jaringan Air Bersih m1 3,000 20 Konstruksi Lainnya
a.PLT (Diesel, Air, Uap, Panas Bumi, Gelombang Laut) unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 20.000.000
b.Kilang Minyak UPG, LOG solar, Aftur, Pelumas, Depot sPBU sPBB di laut unit 1,75% dari RAB atau paling sedikit 50.000.000 CATATAN : *) Luas bangunan gedung dihitung dari garis sumbu (as) dinding/kolom. · Luas teras, balkon dan selasar luar bangunan gedung dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis sumbu- sumbunya. · Luas bagian bangunan gedung seperti kanopi dan pergola (yang berkolom) dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis sumbu-sumbunya. · Luas bagian bangunan gedung seperti kanopi dan pergola (yang berkolom) dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi tersebut. · Luas overstek/luifel dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi tersebut. · Harga satuan retribusi bangunan gedung dalam daerah hanya 1 (satu) tarif. 38 DAFTAR KODE DAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1000 BANGUNAN GEDUNG 2000 BANGUNAN BUKAN GEDUNG 1100 LINGKUP PEMBANGUNAN 2100 LINGKUP PEMBANGUNAN 1110 Pembangunan Baru 1,00 2110 Pembangunan Baru 1,00 1120 Rehabilitasi/Renovasi 2120 Rehabilitasi 1121 Rehabilitasi/Renovasisedang 0,45 2121 Rehabilitasisedang 0,45 1122 Rehabilitasi/Renovasiberat 0,65 2122 Rehabilitasiberat 0,65 1130 Pelestarian 2200 JENIS BANGUNAN BUKAN GEDUNG 1131 Pelestarianpratama 0,65 2210 Konstruksipembatas/penahan/pengaman 1,00 1132 Pelestarianmadya 0,45 2211 Pagar 1133 Pelastarianutama 0,30 2212 Tanggul/retaining wall 1200 FUNGSI 2213 Turapbataskavling/persil 1210 Hunian 0,05/0,50* 2214 *** 1220 Keagamaan 0,00 2220 Konstruksipenandamasuk 1,00 1240 Usaha 3,00 2221 Gapura 1250 SosialdanBudaya 0,00/1,00* 2222 Gerbang 1260 Khusus 2,00 2223 *** 1270 Ganda 4,00 2230 Konstruksiperkerasan 1,00 1300 KLASIFIKASI 2231 Jalan (Aspal, Beton) 1310 Kompleksitas 0,25 2232 Lapanganparkir 1311 Sederhana 0,40 2233 Lapanganupacara 1312 TidakSederhana 0,70 2234 Lapanganolahragaterbuka 1313 Khusus 1,00 2235 *** 39 1320 Permanensi 0,20 2240 Konstruksipenghubung 1,00 1321 Darurat 0,40 2241 Jembatan 1322 Semi Permanen 0,70 2242 Box culvert 1323 Permanen 1,00 2243 *** 1330 ResikoKebakaran 0,15 2250 Konstruksikolam/reservoir bawahtanah 1,00 1331 Rendah 0,40 2251 Kolamrenang 1332 Sedang 0,70 2252 Kolampengolahan air 1333 Tinggi 1,00 2253 Reservoir bawahtanah 1340 ZonasiGempa 0,15 2254 *** 1341 Zona I / Minor 0,10 2260 Konstruksimenara 1,00 1342 Zona II / Minor 0,20 2261 Menaraantena 1343 Zona III / Sedang 0,40 2262 Menara reservoir 1344 Zona IV / Sedang 0,50 2263 Cerobong 1345 Zona V / Kuat 0,70 2264 *** 1346 Zona VI / Kuat 1,00 2270 Konstruksimonumen 1,00 1350 Lokasi (kepadatanbangunangedung) 0,10 2271 Tugu 1351 Renggang 0,40 2272 Patung 1352 Sedang 0,70 2273 *** 1353 Padat 1,00 2280 Konstruksiinstalasi 1,00 1360 KetinggianBangunan 0,10 2281 Instalasilistrik 1361 Rendah 0,40 2282 Instalasitelepon/telekomunikasi 1362 Sedang 0,70 2283 Instalasipengolahan 1363 Tinggi 1,00 2284 *** 1370 Kepemilikan 0,10 2290 Konstruksireklame/papannama 1,00 40 1371 Negara/Yayasan 0,40 2291 Billboard 1372 Perorangan 0,70 2292 Papaniklan 1373 Badanusaha 1,00 2293 Papannama 1400 WAKTU PENGGUNAAN BANGUNAN GEDUNG 2294 *** 1410 Sementarajangkapendek 0,40 2299 Konstruksilainnya**** 1,00 1420 Sementarajangkamenengah 0,70 1430 Tetap 1,00 CATATAN : 1.*) Indeks 0,05 untuk rumah tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana. 2.**) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan umum dan jasa usaha serta bangunan gedung untuk instalasi, dal laboratorium khusus. 3 Bangunan gedung atau bagian bangunan gedung dibawah permukaan tanah (besmen), di atas/bawah permukaan air, prasarana dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30. 4.***) Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk bangunan bukan gedung ditetapkan Pemerintah Daerah. 5.****) Jenis konstruksi bangunan lainnya yang tidak termasuk dalam bagian jenis bangunan bukan gedung berkategori tersebut di atas ditetapkan dengan daftar kode 2299. Bangunan-bangunan yang dimaksud sesuai Tabel Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin - Lampiran IV seperti pondasi mesin (diluar bangunan), konstruksi septictank sumur resapan, Tangki tanam bahan bakar, pekerjaan drainase (dalampersil), konstruksi sarana instalasi, konstruksi sarana transportasi, konstruksi bangunan air dan konstruksi lainnya. BUPATI WAKATOBI, TTD/CAP H U G U A 41 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN I. UMUM Bahwa Izin Mendirikan Bangunan merupakan satu-satunya perizinan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan dimana izin ini menjadi alat pengendali penyelenggaraan bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta dalam rangka mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten kecuali bangunan gedung fungsi khusus penerbitannya menjadi kewenangan dari pemerintah. Bahwa dalam pemberian pelayanan Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai. Pembiayaan dimaksud akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan perizinan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya untuk meminimalisir dampak negatif dari pemberian izin. Salah satu sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari pungutan retribusi. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diatur jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jenis retribusi yang dapat dipungut kepada masyarakat dimaksud antara lain Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Wakatobi serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Daerah. 42 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang bangunan. II. PASAL DEMI PASAL