1.Daerah adalah Kabupaten Wakatobi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wakatobi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. 6
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
9.Penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan adalah semua kegiatan pemberian izin, tanda daftar dan sertifikasi di bidang kesehatan.
10.Perizinan adalah izin, tanda daftar dan sertifikasi.
11.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
12.Fasilitas pelayanan medik adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi balai pengobatan, rumah bersalin, klinik rawat inap pelayanan kesehatan dasar, klinik kecantikan estetika, rumah sakit umum tipe D, rumah sakit khusus tipe D, praktik berkelompok dokter, praktik berkelompok dokter gigi, praktik berkelompok dokter spesialis, praktik berkelompok dokter gigi spesialis serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Fasilitas pelayanan penunjang kesehatan adalah semua fasilitas atau kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan yang meliputi apotek, toko obat, toko alat kesehatan, laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat, praktek berkelompok fisioterapis, optikal, pengelolaan pestisida, pelayanan kesehatan Sehat Pakai Air (SPA) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 7
15.Tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
16.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
17.Apoteker pengelola apotek adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA).
18.Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
19.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah tererigistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama apoteker pengelola apotek tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, dan telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai apoteker pengelola apotek di apotek lain.
22.Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit di samping apoteker pengelola apotek dan/atau menggantikannya pada jam- jam tertentu pada hari buka.
23.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
24.Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25.Okupasi terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
26.Okupasi terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan terapi okupasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Refraksionis optisien adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien minimal program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8
28.Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan akademi penata rontgen, diploma III radiologi, pendidikan ahli madya/akademi/diploma III teknik radio diagnostik dan radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29.Pengobatan komplementer-alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
30.Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan dan perawatan kesehatan sesuai dengan profesinya.
31.Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
32.Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
33.Surat Izin Kerja, yang selanjutnya disingkat SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat, perawat gigi, radiografer dan refraksionis optisien untuk melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.
34.Surat Izin Praktik Perawat, yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan secara perorangan atau berkelompok.
35.Surat Izin Praktik Bidan, yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan secara perorangan maupun di fasilitas pelayanan.
36.Surat Izin Praktik Fisioterapis, yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis yangdiberikan kepada fisioterapis yang menjalankan praktik fisioterapi secaraperorangan maupun berkelompok.
37.Surat Izin Praktik Okupasi Terapis, yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi secara mandiri.
38.Surat Izin Praktik Terapis Wicara, yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan terapis wicara secara mandiri. 9
39.Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif, yang selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin praktik/surat izin kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
40.Surat Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif, yang selanjutnya disebut SIK-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer-alternatif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer- alternatif.
41.Pelayanan medik dasar adalah pelayanan kesehatan individual yang dilandasi ilmu klinik (clinical science), merupakan upaya kesehatan perorangan yang meliputi aspek pencegahan primer (health promotion and spesific protection), pencegahan sekunder meliputi deteksi dini dan pengobatan, serta pembatasan cacat dan pencegahan tersier berupa rehabilitasi medik yang secara maksimal dilakukan oleh dokter, dokter gigi termasuk dokter keluarga.
42.Pelayanan medik spesialis adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis atau kelompok dokter spesialis.
43.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
44.Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
45.Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya;
46.Balai pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik dasar yang memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, yang diselenggarakan secara rawat jalan, baik pelayanan kesehatan umum maupun kesehatan gigi.
47.Rumah bersalin adalah tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir.
48.Klinik rawat inap pelayanan medik dasar adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar pada individu berupa rawat jalan maupun rawat inap dengan kapasitas 10 (sepuluh) tempat tidur, yang meliputi pelayanan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, penegakan diagnosis, penyembuhan penyakit, dan rehabilitasi.
49.Praktik berkelompok fisioterapis adalah tempat pelayanan kesehatan yang terpadu yang ditujukan untuk meningkatkan 10 kualitas hidup dengan cara mencegah, mengurangi kelainan, ketidakmampuan, dan ketunaan beserta dampaknya.
50.Klinik kecantikan estetika adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik untuk mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai keahlian dan kewenangannya.
51.Pelayanan radiologi diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri daripelayanan radio diagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
52.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
53.Laboratorium kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia, atau bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
54.Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, mikrobiologi klinik, imunologi klinik, dan/atau dibidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan terutama untuk penunjang upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
55.Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.
56.Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kaca mata koreksi dan/atau lensa kontak.
57.Toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
58.Toko alat kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
59.Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu pada pengalaman, keterampilan turun-temurun dan/atau 11 pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
60.Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif).
61.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional, yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
62.Surat Izin Pengobat Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
63.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
64.Pengelolaan pestisida adalah kegiatan yang meliputi pembuatan pengangkutan, penyimpanan, peredaran, pengelolaan penggunaan dan pembuangan/pemusnahan pestisida.
65.Pelayanan kesehatan Sehat Pakai Air (SPA) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit) sehingga terwujud kesehatan yang optimal.
66.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
67.Industri rumah tangga pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
68.Depot Air Minum, yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
69.Higiene sanitasi depot air minum adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi.
70.Jasa boga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. 12
71.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
72.Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
73.Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan/atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel.
74.Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
75.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang dan hotel melati.
76.Laik sehat hotel adalah kondisi hotel yang memenuhi persyaratan kesehatan.
77.Kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolahraga serta jasa pelayanan lainnya, yang menggunakan air bersih yang telah diolah.
78.Pemandian umum adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk mandi, berekreasi, berolahraga serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air tanpa pengolahan terlebih dahulu, tidak termasuk pemandian untuk pengobatan.
79.Laik sehat kolam renang dan pemandian umum adalah kondisi kolam renang dan pemandian umum yang memenuhi persyaratan kesehatan.