1.Daerah adalah Kabupaten Wakatobi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi.
3.Bupati adalah Bupati Wakatobi. Hkmsetdawktb 01411 7
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
5.Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal adalah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing penanaman modal, meningkatkan penanaman modal di daerah, meningkatkan kemitraan dan meningkatkan kesehjateraan masyarakat.
6.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
9.Penanam modal adalah perseorangan warga atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia atau Daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
11.Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
14.Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
15.Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
16.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan peseorangan atau badan. Hkmsetdawktb 01411 8
17.Pelayananan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
18.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk rnelakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
21.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
22.Pemberian Disintensif adalah pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan perizinan dan nonperizinan dari pemerintah kepada penanam modal dalam rangka mengurangi setiap dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah.
23.Rumpun Usaha adalah jaringan dari sehimpunan usaha yang saling terkait yang dihubungkan satu dengan lainnya dalam rantai proses peningkatan nilai.
24.Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan penanaman modal untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
25.Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut BPMD dan PTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi yang menjalankan fungsi pelayanan terpadu satu pintu.
26.Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
27.Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan yang terkoneksi secara online antara badan penyelenggara perizinan melalui PTSP dan BKPM Pusat serta beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. Hkmsetdawktb 01411 9