1.Daerah adalah Kabupaten Wakatobi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wakatobi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah pejabat yang diangkat oleh kepala Desa terdiri atas pelaksana kewilayahan dan pelaksanan teknis sekretariat Desa. 7
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Pemilihan Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
18.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
19.Keputusan BPD adalah peraturan yang ditetapkan untuk memberikan persetujuan terhadap Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
20.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
22.Panitia Pemilihan Kepala desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pilkades.
23.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Panwas adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat untuk mengawasi tahapan Pilkades.
24.Desk Pusat Pemilihan Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Desk Pilkades adalah instansi terkait yang dibentuk melalui Keputusan Bupati, yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perlu melakukan upaya khusus dalam mengikuti perkembangan, guna membantu pemecahan masalah dan fasilitasi setiap tahapan proses Pilkades sesuai peraturan perundang-undangan. 8
25.Bakal Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat yang mendaftarkan diri pada Pilkades.
26.Calon Kepala Desa adalah bakal calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
27.Calon Kepala Desa Terpilih, yang selanjutnya disebut Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pilkades.
28.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
29.Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.
30.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkades.
31.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya.
32.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat Desa yang bersangkutan.
33.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi para Bakal Calon Kepala Desa.
34.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
35.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
36.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pilkades.
37.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
38.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 9