1.Daerah adalah Kabupaten Wakatobi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Wakatobi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas Pemerintahan di Bidang Persampahan di Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Kebersihan Pertamanan, Pemakaman dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, perumahan, asrama, dan sejenisnya.
11.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. Hkmsetdawktb 01412 6
12.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
15.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
16.Pengelola kegiatan penanganan sampah adalah pemerintah daerah kabupaten atau pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah kabupaten yang menyelenggarakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah.
17.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
18.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
19.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
20.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
21.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
22.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
23.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
24.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
25.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemrosesan akhir.
26.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
27.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
28.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolahan sampah terpadu.
29.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. Hkmsetdawktb 01412 7
30.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
31.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
32.Lahan urug saniter adalah tempat penimbunan sampah dengan sistem penutupan sampah dengan tanah setiap hari.
33.Pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan adalah pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
34.Sampah organik adalah sisa bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan yang mudah diuraikan dalam proses alami.
35.Sampah anorganik adalah sisa dari jenis sumber daya alam tak terbarui seperti mineral atau proses industri dan tidak dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
36.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
37.Bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
38.Penghasil sampah adalah setiap orang, pelaku usaha, institusi dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
39.Pelayanan umum adalah penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sampah di jalan umum, tempat atau fasilitas umum untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
40.Tempat umum adalah tempat yang meliputi taman, lapangan, halaman, bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk fasilitas umum.
41.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
42.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
43.Pembiayaan sampah adalah dana yang diperuntukan bagi pengelolaan sampah.
44.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
45.Jasa pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah pungutan yang dilakukan oleh Dinas kepada setiap orang atas pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah. Hkmsetdawktb 01412 8
46.Tarif jasa pelayanan pengelolaan sampah adalah besarnya pungutan yang dilakukan oleh Dinas sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa kebersihan untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang.
47.Biaya paksa penegakan hukum adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar keharusan dan larangan dalam Peraturan Daerah ini.