1.Daerah adalah Kabupaten Wakatobi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Wakatobi.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wakatobi.
7.Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi.
8.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi.
9.Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Organisasi Perangkat Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
12.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan VlSl.
14.Arah Kebijakan adalah kerangka kerja lima tahunan yang dijabarkan setiap tahun guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan Visi RPJMDTahun 2025-2029.
15.Sasaran Pokok adalah gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi RPJMD Tahun 2025-2029 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.
16.Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 adalah pemyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
17.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang. -3--3-
8.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi.
9.Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depanyang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Organisasi Perangkat Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi.
14.Arah Kebijakan adalah kerangka kerja lima tahunan yang dijabarkan setiap tahun guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan Visi RPJMD Tahun 2025-2029.
15.Sasaran Pokok adalah gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi RPJMD Tahun 2025-2029 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.
16.Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 adalah pemyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
17.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.