(2)TatacarapengendaliandanevaluasipelaksanaanRPJPD sebagaimanadimaksudpadaayat(1)dilaksanakansesuaidengan ketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku. BABV KETENTUANPENUTUP Pasal 6 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan PeraturanDaerahinidenganpenempatannyadalamLembaranDaerah KabupatenWakatobi. DitetapkandiWangi-Wangi padatany¢al2512024 NADAR LEMBARANDAERAHKABUPATENWAKATOBITAHUN2024NOMOR3 DiundangkandiWangi-Wangi padatanggal2512024 SEKRETARISDAERAHKABUPATENWAKATOBI, ....... NOREGPERATURAN DAERAHKABUPATENWAKATOBI PROVINS! SULAWESI TENGGARA:3/76/2024 UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di Kabupaten Wakatobi disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJPD Tahun 2025-2045 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Perencanaan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan manjadi acuan bagi yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan bagi keseluruhan dokumen perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Wakatobi dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang. I. RENCANAPEMBANGUNANJANGKAPANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENWAKATOBI NOMOR TAHUN2024 I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN WAKATOBI NOMORTAHUN2024 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA PANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 UMUM Undang-UndangNomor25Tahun2004tentangSistem PerencanaanPembangunanNasionalmengamanatkan penyusunanrencanapembangunanyang mendukung koordinasiantarpelakupembangunan,menjamin terciptanya integrasi,sinkronisasidansinergibaikantardaerah,antar ruang,antarwaktu,antarfungsi pemerintahan,menjamin keterkaitandankonsistensiantaraperencanaan,penganggaran, pelaksanaandanpengawasansertamengoptimalkanperanserta masyarakat.Hallainyang perlumendapatperhatianadalah menjaminpenggunaansumberdayasecaraefisien,efektif, berkeadilan, danberkelanjutandalamrangkamewujudkan amanat tersebut,makaperencanaanpembangunandi KabupatenWakatobidisusundalamtahapan-tahapanbaik dalamjangkapanjang,jangkamenengah,maupunjangka pendek. DalamrangkapelaksanaanamanatUndang-UndangNomor25 Tahun2004tentangSistemPerencanaanPembangunan Nasional,Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang KeuanganNegaradanUndang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahanDaerahsebagaimana telahdiubah beberapakali,terakhirdenganUndang-UndangNomor6Tahun 2023 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-UndangNomor2 Tahun2022tentangCiptaKerja menjadiUndang-Undang,sertadenganmemperhatikan beberapaperaturanpelaksanaannyaantaralainPeraturan MenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedoman TeknisPengelolaanKeuanganDaerah, danPeraturanMenteri DalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCara Perencanaan,PengendaliandanEvaluasiPembangunanDaerah, TataCaraEvaluasiRancanganPeraturanDaerah tentangRPJPD danRPJMD sertaTataCaraPerubahanRPJPD,RPJMD, dan RKPD. RPJPD Tahun2025-2045memuatvisi,misi dan arah pembangunandaerahmerupakanbagianyangtidak terpisahkan darisistemPerencanaanNasionaldanPerencanaan PembangunanProvinsi SulawesiTenggara,danmanjadiacuan bagi yang mengacupadaRPJPNasionaldanRPJPDProvinsi Sulawesi Tenggara,danmenjadiacuanbagikeseluruhan dokumenperencanaanPembangunandaerahKabupaten Wakatobi dalam20(duapuluh)tahunmendatang. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 15 RPJPD Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan daerah dalam jangka panjang untuk mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan daerah yang disepakati bersama. Pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 setiap lima tahun dijabarkan ke dalam RPJMD sebagai suatu dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat prioritas visi, misi, strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan, pentahapan, dan indikator kinerja. RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan perspektif masa depan Kabupaten Wakatobi tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 20 (dua puluh) tahun ke depan melalui visi: "Wakatobi Menjadi Pusat Eco Maritim yang Sentosa" Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurung waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan, maka disusunlah RPJPD Tahun 2025- 2045. Adapun maksud dari penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2025- 2045 adalah untuk memberikan landasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam kurung waktu 20 (dua puluh) tahun yaitu Tahun 2025-2045, sedangkan misi dari penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
a.mewujudkan kualitas sumber daya manusia berdaya saing dan berkarakter;
b.mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan;
c.mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif;
d.mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekonomi; dan
e.mewujudkan pemerataan dan kesesuaian infrastruktur yang berkualitas, ramah lingkungan dan berkeadilan. II. PASALDEMI PASAL