Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi. Ditetapkan di Wangi-Wangi pada tanggal 15 – 5 – 2018 BUPATI WAKATOBI, ttd ARHAWI Diundangkan di Wangi-Wangi pada tanggal 15 – 5 – 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI, ttd MUH. ILYAS ABIBU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA : 4/25/2018 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS I. UMUM Dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri menurut prinsip otonomi seluas-luasnya yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya dengan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan memberikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) kepada PD. BPR Bahteramas dan mulai Tahun Anggaran 2018 diberikan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp4.470.000.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada PD. BPR Bahteramas dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 9 II. PASAL DEMI PASAL