1.Daerah adalah Kabupaten Wakatobi.
2.Bupati adalah Bupati Wakatobi.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
5.Pengelola adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pengelolaan air limbah domestik. MEMUTUSKAN: BUPATIWAKATOBI dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENWAKATOBI Dengan Persetujuan Bersama Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/ Kum.1/ 8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
14.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
15.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6); 4
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan, pelayanan dan pengelolaan sarana prasarana air limbah domestik.
8.Sistem pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya di singkat SPALD, adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana air limbah domestik.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, yang selanjutnya disingkat SPALD-Tadalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub sistem Pengelolaan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur tinja hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkutan ke sub sistem Pengelolaan Lumpur Tinja.
11.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, yang selanjutnya disingkat IPLT adalah Instalasi pengolahan yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub Sistem Pengelolaan Setempat.
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
13.Sistem penyedotan adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan oleh instansi yang berwewenang.
14.Baku mutu air limbah adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
15.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.
16.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki sebahagian atau keseluruhan prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. 1 7. Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
18.Pemanfaatan adalah kegiatan memanfaatkan untuk kegiatan tertentu hasil pengolahan air limbah domestik.
19.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. 5