1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
3.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
4.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
5.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Pol PP) dan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Sub Kebakaran);
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
11.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan 5 pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan bidang Tenaga Kerja;
12.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
14.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Pertanahan;
16.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 1 7. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
18.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
19.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
20.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
21.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
22.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;