Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Ketentuan mengenai APBD
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Ketentuan mengenai APBD
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAANANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2019 PERATURAN DAERAH KABUPATENWAKATOBI NOMOR ' TAHUN 2020 BUPATI WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 2 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat:a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; 6 7 Rp 25.963.301.216,00 (Rp 67.998.987.234,00) Selisih lebih / (kurang) 2 Realisasi c. Selisih anggaran dengan realisasi transfer sejumlah Rp 92.639.857,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Transfer setelah perubahan Rp l 18.369.267.102,00 2. Realisasi Rp 118.276.627.245,00 Selisih lebih/(kurang) Rp 92.639.857,00 d. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah (Rp 67.998.987.234,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp 42.035.686.018,00) 2. Realisasi
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp 19.357. 792. 791,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 893.293.255.543,00 2. Realisasi Rp 912.651.048.334,00 Selisih lebih/(kurang) (Rp 19.357.792.791,00) b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 48.548.554.586,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp 816.959.674.459,00 Rp 2.000.000.000,00 Rp 42.035.686.018,00 Rp 67.998.987.234,00 2. Pengeluaran Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp 768.411.119.873,00 Rp 48.548.554.586,00 Selisih lebih / (kurang) 8 a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 44.035.686.018,00 b. Penggunaan SALsebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp 44.035.686.018,00 c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp 67.998.987.234,00 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp 0,00
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: 0,00 Rp Selisih lebib/ (kurang) Rp 44.035.686.018,00 2. Realisasi g. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut:1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 44.035.686.018,00 f. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut:1. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 2.000.000.000,00 2. Realisasi Rp 2.000.000.000,00 Rp 44.035.686.018,00 Rp 0,00 Selisih lebih/ (kurang) 2. Realisasi e. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 44.035.686.018,00 0,00 Rp Selisih lebih/ (kurang) 9 c. Surplus/defisit dari Kegiatan Operasi-LO Rp 175.389.030.839,98 d. Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional-LO (Rp 6.711.443.732,53) e. Surplus/defisit dari Pos Luar Biasa-LO Rp 0,00 f. Surplus/defisit-W Rp 168.677.587.107 ,45
Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember 2019 sebagai berikut:a. Pendapatan-LO Rp 845.357.953.339,00 b. Beban-W Rp 669.968.922.499,02 Rp l.705.534.452.463,51 2.200.852.269,44 Rp b. Jumlah kewajiban c. Jumlah ekuitas
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember 2019 sebagai berikut:a. Jumlah aset Rp l.707.735.304.732,95Rp 67.998.987.234,00 0,00 Rp e. Lain-Lain f. Saldo anggaran lebih akhir 10
Cata tan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. Rp l.705.534.452.463,51Rp l.525.031.658.174,76Rp 168.677.587.107,45 a. Ekuitas awal b. Surplus/ defisit - LO c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar d. Ekuitas akhir Pasal 8 Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut: Rp 44.035.715.032,00 Rp 312.807.753.156,00 (Rp 288.844.451.940,00) (Rp 29.014,00) Rp 67.998.987.234,00 a. Saldo kas awal per 1 Januari 2019 b. Arus kas dari aktivitas operasi c. Arus kas dari aktivitas investasi d. Arus kas dari aktivitas transitoris e. Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 se bagai beriku t: 11.825.207.181,30 Rp 11 Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV e. Lampiran V f. Lampiran VI g. Lampiran VII h. Lampiran VIII 1. Lampiran IX J. LampiranX k. Lampiran XI Pasal 10 Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Lampiran I Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan peru bahan ekuitas; Neraca;Laporan arus kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar rekapitulasi piutang daerah; Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 12 Pasal 12 Bupati Wakatobi menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pasal 11 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
terdiri dari ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini. Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; Daftar rekapitulasi aset lainnya; Daftar dana cadangan daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; Daftar kewajiban jangka panjang; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 1. Lampiran XII m. Lampiran XIII n. Lampiran XIV 0. Lampiran XV p. Lampiran XVI q. Lampiran XVII r. Lampiran XVIII: s. Lampiran XIX t. Lampiran XX 13 NOREG PERATURAN DAERAHKABUPATEN WAKATOBI PROVINS! SULAWESITENGGARA: 6/69/2020 LEMBARAN DAE AH KABUPATENWAKATOBITAHUN 2020 NOMOR b Diundangkan di Wangi-Wangipada tanggal :Z4 -ca - 2020
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi. Ditetapkan di Wangi-Wangi pada tanggal '4 - '6 - 2020 BUPATI WAKATOBI,
Membuka PDF…