menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; DENGANRAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN 2019 PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 1 TAHUN2019 TENT ANG BUPATI WAKATOBI PROVINS! SULAWESI TENGGARA 1 : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 2 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6178); 3 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
21.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
22.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
23.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor7); 4 5 Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp913.885.644.298,00 Bertambah sejumlah Rp23.443.297.263,00 sehingga menjadi Rp937.328.941.561,00 dengan rincian sebagai berikut:a. Pendapatan: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PEDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2019. MEMUTUSKAN: BUPATI WAKATOBI dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN WAKATOBI Dengan Persetujuan Bersama
24.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 8);
25.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 8); Rp894.385.644.298,00Rp ( 1.092.388. 755,00) Rp 893.293.255.543,00
1.Semula2. Bertambah / (berkurang) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan 6 Rp 2.000.000.000,00Rp 0,00
2.Pengeluaran: a) Semulab) Bertambah/(berkurang) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 19.500.000.000,00Rp 24.535.686.018,00 Rp 44.035.686.018,00
c.Pembiayaan:
1.Penerimaan: a) Semulab) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp911.885.644.298,00Rp 23.443.297 .263,00 Rp 935.328.941.561,00 Rp (42.035.686.018),00
b.Belanja:
1.Semula2. Bertambah / (berkurang) Jumlah Belanja setelah Perubahan Surplus/(Devisit) setelah Perubahan Rp 2.000.000.000,00 Rp 42.035.686.018,00 Rp 0,00 1.467.756.600,00 Rp Rp 2.001.902.600,00Rp (534.146.000,00) 7.511.232.935,00 Rp Rp 7.303.622.000,00 Rp 207.610.935,00 7 1. Semula 2. Bertambah / (berkurang) Jumlah Pendapatan asli daerah setelah Perubahan
b.Retribusi Daerah: 1. Semula 2. Bertambah / (berkurang) Jumlah retribusi daerah setelah Perubahan
(2)Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri darijenis pendapatan:
a.Pajak Daerah: Rp 112.817.374.795,00 Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah Perubahan Rp 105.326.474.577,00Rp 7.490.900.218,00 Rp 756.501.547.000,00Rp (10.453.800.857,00) Rp 746.047.746.143,00 Rp 34.428.134.605,00 Jumlah Pendapatan asli daerah setelah Perubahan
b.Dana Perimbangan: 1. Semula 2. Bertambah/(berkurang) Jumlah dana perimbangan setelah Perubahan
c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah: 1. Semula 2. Bertambah/(berkurang)