1.Provinsi adalah Provinsi Lampung;
2.Daerah adalah Kabupaten Way Kanan;
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945;
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Bupati adalah Bupati Way Kanan;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan;
7.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan di Kabupaten Way Kanan;
8.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kampung dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan…..
10.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
11.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Kampung adalah Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan;
13.Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara anggota BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPK untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disebut APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kampung.
15.Pemilihan Kepala Kampung adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kampung dalam rangka memilih Kepala Kampung yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
16.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
17.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS Kabupaten Way Kanan.
18.Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat Kampung yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Kampung;
19.Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
20.Calon Kepala Kampung adalah bakal calon Kepala Kampung yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Kampung;
21.Calon Kepala Kampung Terpilih adalah calon Kepala Kampung yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
22.Penjabat Kepala Kampung adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu;
23.Panitia pemilihan Kepala Kampung di Tingkat Kampung yang selanjutnya disebut paniti pemilihan adalah panitia yang dibentuk BPK untuk melaksanakan pemilihan Kepala Kampung.
24.Pemilih adalah penduduk Kampung yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Kampung;
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
27.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Kampung;
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Kampung untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
29.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.