1.Provinsi adalah Provinsi Lampung.
2.Daerah adalah Kabupaten Way Kanan.
3.Bupati adalah Bupati Way Kanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan. 5.Pemerintahan…
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan di Kabupaten Way Kanan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS Kabupaten Way Kanan.
9.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat kampung dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
12.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 13.Badan…
13.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Pemilihan Kepala Kampung adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kampung dalam rangka memilih Kepala Kampung yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15.Pemilihan Kepala KampungAntarwaktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung akibat diberhentikannya seorang Kepala Kampung dalam masa jabatan.
16.Panitia Pemilihan Kepala KampungTingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
17.Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kampung yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kampungadalah Panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Kampung.
18.Bakal Calon Kepala Kampung yang selanjutnya disebut sebagai Bakal Calon adalah warga Kampung setempat yang telah melalui proses penjaringan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
19.Calon Kepala Kampung adalah bakal calon Kepala Kampung yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihansebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Kampung.
20.Calon...
20.Calon Kepala Kampung Terpilih adalah calon Kepala Kampung yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
21.Penjabat Kepala Kampung adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu.
22.Panitia Pemilihan Kepala KampungAntarwaktu adalah panitia yang dibentuk BPK untuk melaksanakan pemilihan Kepala Kampungantarwaktu.
23.Pemilih adalah penduduk Kampung yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Kampung.
24.Hak memilih adalah hak yang dimiliki oleh pemilih untuk menentukan pilihannya dalam pemilihan calon Kepala Kampung.
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
26.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Kampung.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Kampung untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29.Penjaringan...
29.Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung untuk memperoleh Bakal Calon Kepala Kampung.
30.Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung berupa pemeriksaan persyaratan Bakal Calon Kepala Kampung dan/atau seleksi berdasarkan seleksi kemampuan Bakal Calon Kepala Kampung.
31.Seleksi kemampuan adalah kegiatan seleksi atas dasar kemampuan intelektual yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Way Kanan.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disingkat APBKampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung.
34.Hari adalah hari kerja nasional. Umum Pasal 2