1.Kabupaten adalah Kabupaten Way Kanan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
3.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
4.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
5.Perdagangan minuman Beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/atau menjual minuman Beralkohol.
6.Pengedaran minuman Beralkohol adalah penyaluran minuman Beralkohol untuk diperdagangkan.
7.Penjualan minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
8.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba. 9.Pelaku…..
9.Pelaku Usaha adalah setiap orang peseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
10.Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Perseroaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Pesekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
12.Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan Minuman Beralkohol yang dapat berbentuk perorangan, atau badan usaha baik yang berbentuk persekutuan atau Badan Hukum yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
13.Penjual langsung minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan.
14.Pengecer minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
15.Penjual langsung dan/atau pengecer minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman Beralkohol yang mengandung rempah- rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15% (lima belas perseratus) kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat dan/atau dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
16.Hotel…..
16.Hotel, Restoran dan Bar termasuk Pub dan Klab Malam adalah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pariwisata.
17.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP- MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C.