1.Daerah adalah Kabupaten Way Kanan.
2.Bupati adalah Bupati Way Kanan.
3.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. 6.Dewan…
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang olahraga.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang pemuda dan olahraga.
10.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
11.Keolahragaan Daerah adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan daerah dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga yang merupakan bagian dari keolahragaan nasional.
12.Sistem penyelenggaraan keolahragaan daerah adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan daerah.
13.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan. 14.Olahragawan…
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Pembinan olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
16.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kulifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
17.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
18.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
19.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
20.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
21.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. 22.Olahraga…
22.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
23.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjsama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Prestasi.
25.Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut BAPOPSI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Pendidikan.
26.Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat FORMI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Rekreasi dan Masyarakat.
27.National Paralympic Commitee Indonesia yang selanjutnya disingkat NPCI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Disabilitas.
28.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
29.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
30.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
31.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.