Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotannya. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri . Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 12 Oktober 2016 BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 14 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Cap. ttd. SUHARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2016 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVINSI JAWA TENGAH (16/2016) Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Hukum Cap. ttd Joko Suhatno, SH NIP. 196011201991031002 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA I. UMUM Dilaksanakannya klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa Pasal 2 dan Pasal 25 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan hal ini maka perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk memperbaiki dan menyesuaikan hasil Klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 149