Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 12 Oktober 2016 BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 12 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, Cap. ttd. SUHARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2016 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVINSI JAWA TENGAH (18/2016) Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Hukum Cap. ttd Joko Suhatno, SH NIP. 196011201991031002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA I. UMUM Bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Tanggal 29 Maret 2016 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL