Cukup jelas. Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu segera dilakukan pencabutan. Untuk menindaklanjuti dari hal dimaksud diatas maka sebagai upaya tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah maka dilakukan pencabutan atas Bebebrapa Peraturan Daerah tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa. IWANUDDIN ISKANDAR, S.H., M.Hum. Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003 a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat u.b. Kepala Biro Hukum Demikian untuk menjadikan maklum. Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan Nomor Register agar disampaikan kepada Gubemur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan. Nomor Register tersebut agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sesuai ketentuan peraturan pen.mdang- undangan. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVlNSI JAWA TENGAH: (1-14/2022) Menunjuk Surat Saudara Nomor 180/726 Tanggal 8 Februari 2022 Perihal Permohonan Noreg, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan verifikasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri telah sesuai dengan hasil fasilitasi sebagaimana tertuang dalam Surat Gubemur Jawa Tengah Nomor 180/00016582 Tanggal 26 November 2021, maka diberikan Nomor Register: WONOGIRI di - Kepada Yth. Bupati Wonogiri u.p. Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor : 180/508 Sifat : Segera Lampiran: - Hal : Pemberian Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Semarang, 9 Februari 2022 Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang Kode Pos 50243 Telepon 024-8311173 (20 saluran) Faksimile 024-8311266 Laman http://www.jatengprov.go.id Surat Elektronik setda@jatengprov.go.id PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT DAERAH Dokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik ( BSrE). TEMBUSAN:
1.Menteri Dalam Negeri, cq. Oitjen Otda;
2.Gubernur Jawa Tengah;
3.Wakil Gubernur Jawa Tengah;
4.Sekretaris Daerah;
5.Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat SEKDA Provinsi Jawa Tengah; dan
6.Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri.