1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dibidang Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Wonogiri.
6.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas adalah pejabat yang melakukan pengawasan koperasi yang diangkat oleh Bupati sesuai kewenangannya atas usul Dinas.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
10.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
11.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
12.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
13.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
14.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf.
15.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak dibidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan Koperasi yang bersangkutan.
16.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi.
17.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.
18.Pendiri adalah beberapa orang atau Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
19.Kuasa Pendiri adalah beberapa orang diantara para Pendiri yang diberi kuasa oleh para Pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
20.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah anggota Koperasi atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi atau USP Koperasi.
21.Anggota Koperasi selanjutnya disebut Anggota adalah masyarakat yang telah bergabung dalam Koperasi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan tercantum dalam anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi.
22.Calon Anggota adalah orang seorang atau badan hukum Koperasi yang telah menerima pelayanan dari Koperasi, tetapi belum memenuhi semua persyaratan sebagai Anggota yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
23.Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
24.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi untuk memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
25.Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas untuk mengawasi dan memeriksa Koperasi di Daerah agar kegiatan usaha Koperasi dapat berjalan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum Koperasi yang dibuat oleh para Pendiri atau kuasanya dan ditandatangani di hadapan Notaris pembuat akta Koperasi dalam suatu rapat pembentukan Koperasi yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
27.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan Koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga Koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar Koperasi.
29.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi memperoleh keberpihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi badan usaha yang tangguh dan mandiri.
30.Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan pengembangan Koperasi.
31.Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi.
32.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
33.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
34.Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan dan terdaftar sebagai Notaris Pembuat akta Koperasi oleh Menteri.
35.Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
36.Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat KKPKK adalah pedoman pemeriksaan yang memuat data tercatat dan dokumen yang dikumpulkan dan diperoleh selama berlangsungnya pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap laporan.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: