1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 5
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri selanjutnya disebut PD BPR Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri.
7.Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroan Daerah) selanjutnya disebut PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda).
8.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
9.Perangat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang membidangi pembinaan PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda).
10.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
12.Modal Dasar adalah sejumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.
13.Modal Disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham dalam kas Perseroan.
14.Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda), yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
15.Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.
16.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan 6 nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan Perseroan Daerah.
17.Direksi adalah organ PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) serta mewakili PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
18.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Otoritas Jasa Keuangan.
19.Pegawai adalah karyawan PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
20.Rencana Strategi Bisnis (Corporate Plan)/Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman dalam operasional.
21.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) berikut perubahan-perubahannya.
22.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang bertanggungjawab kepada kantor pusat PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
23.Kantor Kas adalah kantor yang kegiatan usahanya melakukan pelayanan kas dalam rangka membantu kantor induknya.
24.Pihak Ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan perseorangan. 7
25.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.