(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
1) Semula Rp. 174.557.497.173,-
2) Bertambah Rp. 18.518.078.855,- (+) Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 193.075.576.028,-
b. Dana Perimbangan
1) Semula Rp. 1.149.532.090.788,-
2) Bertambah Rp. 5.266.687.212,- (+) Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 1.154.798.778.000,-
c. Lain-lain Pendapatan yang sah
1) Semula Rp. 483.567.152.000,-
2) Bertambah Rp. 131.812.980.273,- (+) Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah setelah Perubahan Rp. 615.380.132.273,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
7
a. Pajak Daerah
1) Semula Rp. 26.208.136.000,-
2) Bertambah Rp. 1.301.864.000,- (+) Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 27.510.000.000,-
b. Retribusi Daerah
1) Semula Rp. 21.388.924.000,-
2) Berkurang Rp. (1.597.504.000),- (-) Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 19.791.420.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1) Semula Rp. 10.396.027.173,-
2) Bertambah Rp. 79.388.225,- (+) Jumlah Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 10.475.415.398,-
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
1) Semula Rp. 116.564.410.000,-
2) Bertambah Rp. 18.734.330.630,- (+) Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 135.298.740.630,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
1) Semula Rp. 34.985.648.788,-
2) Bertambah Rp. 2.303.387.212,- (+) Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak setelah Perubahan Rp. 37.289.036.000,-
b. Dana Alokasi Umum
1) Semula Rp. 1.031.393.472.000,- 8
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 1.031.393.472.000,-
c. Dana Alokasi Khusus
1) Semula Rp. 83.152.970.000,-
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.963.300.000,- Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 86.116.270.000 ,-
(4) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah
1) Semula Rp. 2.007.170.000,-
2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,- (-) Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 2.007.170.000,-
b. Dana Darurat
1) Semula Rp. 0,-
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. 0,-
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
1) Semula Rp. 76.906.083.000,-
2) Bertambah Rp. 32.859.412.273,- (+) Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. 109.765.495.273,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1) Semula Rp. 404.653.899.000,-
2) Bertambah Rp. 33.242.193.000,- Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 437.896.092.000,- e Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya 9
1) Semula Rp. 0,-
2) Berkurang Rp.
65.711.375.000,- (-) Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. 65.711.375.000,-