1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan 4 pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025-2026.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Wonogiri.
15.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Rencana Tata Ruang wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan kedalam struktur dan pola ruang wilayah.
20.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. 5
21.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah.