(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 184.460.558.389,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 1.299.194.453.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 665.359.214.100,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 26.760.000.000,00,
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 19.927.460.000,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
11.287.424.389,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.
126.485.674.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah Rp. 37.289.036.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 1.145.434.277.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 116.471.140.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 1.442.302.100,00
b. Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp. 104.252.023.000,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.
559.664.889.000,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 0,00