Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017 BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Cap. ttd. SUHARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVINSI JAWA TENGAH : (3/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN DESA DI KABUPATEN WONOGIRI I. UMUM Kabupaten Wonogiri terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan dan 251 (dua ratus lima puluh satu) Desa dan 43 (empat puluh tiga) Kelurahan. Keberadaan Desa-desa di Kabupaten Wonogiri, belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa. Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tesebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-desa di Kabupaten Wonogiri, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Wonogiri. II. PASAL DEMI PASAL