Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Perda ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Tahapan, Kewenangan dan Tanggung jawab, Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Daerah (Perda)
- 1
Peraturan Daerah (Perda)