1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rum.ah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Sadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Stai Perangkat Desa adalah pembantu Perangkat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan masa kerja 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan dcsa. Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 152), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambah 5 (lima) angka yakni angka 22, 23, 24, 25, 26 sehingga berbunyi sebagai berikut:
13.Tokoh masyarakat adalah pemuka dari kalangan masyarakat yang meliputi pemuka agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, pemuda, perempuan, dan unsur pemuka lain yang berada di Desa.
14.Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
15.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bak.al Calon.
16.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa berupa pelaksanaan ujian tertulis bagi calon yang berhak mengikuti ujian sampai dengan penetapan calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi. 1 7. Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat desa.
18.Bak.al Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
19.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah bakal calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
20.Calon yang berhak mengikuti ujian penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang berhak mengikuti ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti ujian tertulis.
21.Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi adalah Calon yang berhak mcngikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nllai kelulusan dan memperoleh nilai tertinggi.
22.Hari adalah hari kerja.
23.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
24.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
25.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
26.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 4 setelah huruf m ditambah 1 {satu) huruf yaitu huruf n, sehingga berbunyi sebagai berikut :