1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
5.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 3
7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
9.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) adalah perusahaan perseroan Daerah terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda).
12.Direksi adalah organ PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
13.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda).
14.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
15.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah kewajiban dan/atau komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat.
17.Kantor Kas adalah kantor PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit untuk membantu kantor induknya.
18.Tantiem adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris oleh pemegang Saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih. 4
19.Anggaran Dasar adalah ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda), dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda).