menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peratu.ran Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satu.an Desa Tahun Anggaran 2023;
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentu.kan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Ko1usi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- U ndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 39). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal I Beb erapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 4 7 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 Nomor 47) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi I. BELANJA PEGAWAI / PERSONALIA. Angka 1. Honorarium/Upah huruf d . Bidang Keluarga Sejahtera (KS) diubah s ehingga berbunyi sebagai berikut : NO KEGIATAN URAIAN SATUAN INDEK 2023 KETE RANGAN I BEL.ANJA PEGAWAI /PERSONALIA I I. Honorarium 123. Honor Pcngelola Kampu ng KB ...... ....... ..... , .. /Upah 124. I lonor Vcrifikasi clan Validasi NIK Rp. 6.000
d.Bidang Data Kependudukan Keluarga Scjahtcra (KS) I I
2.Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi II. BELANJA BARANG DAN JASA. Angka 1. Belanja Bahan Pakai Habis Kantor huruf b. Belanja Alat Tulis Kantor, huruf d. Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, huruf j Belanja NO u Bahan Peraga Angka Romawi II Praktek Angka 13. Peternakan/Pertanian/Perkebunan, Angka 19. Processing, Angka 2 . Belanja Bahan/Material Jaringan Perpipaan huruf T, huruf W. Harga Bahan Bangunan Angka 15. Angka 16. Angka 17, Angka 3. Belanja Jasa Kantor huruf i. Belanja Dokumentasi Angka 4 , Angka 7. Belanja Pakaian Dinas huruf c. Belanja Pakaian PDH, POL dan Kelengkapannya dan Angka 13. Belanja Alat-alat Peraga/Pra Sekolah huruf
c.Alat Pramuka diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : KEGIATAN PERJNCIAN BARANG SATUAN IIARGA ~.,._ BEL.ANJA BARANG DAN I JASA
l.Belanja Bahan Pakai llabts Kantor
b.BclanJa Alai Tulis Kantor 123. Stopmap: - Folio buah 1.066 d . Belanja Pcralatan 14. lkrak Bambu buah 30.005 KcberSlhan clan Bahan PcmbcrSlh
j.Belanja Bahan Peraga 13. Pctcmakan /Pcrtanian/ Ill Praktck Pcrkcbunan · Bambu Apus Batang 18.740 · N-2 Cair Liter 13.189
19.Processing - Mcntcga Pulih .... .... ...... - Minyak Goreng liter 27.477
2.Bclanja Baban/Matcrial Jaringan Pcrp1paan T. Karel Sealer buah 6.924
3.BclanJa Jasa Kantor
i.Bclanja Dokumcntasi 4. Cctalc Film FolO: I • Cctak Foto Digital : • Ulruran 12R buah 76.937
7.Belanja Pakaian Dmas
c.Belanja Pakaian PDH. POL clan llanSJp/ Lmmas Kclengkapannya Bambu Apus Batang 18.740
13.Bclanja Alat alat pcraga/pm Sckolah
c.Alat Pramuka - Kompas buah 274.500 NO KEGIATAN PERINCIAN SAT WiL Wil. Wil. Wil. Wil. Ket BARANG Dist. Dtst. Dist. Dist. Di st. Wono Jati Pur Wur Batu Gin srono wan yan Retno toro toro II BEi.ANJA BARANG DANJASA
2.Belanja I I Bahan/ Material Jar!ngan Perpipaan
w.Harga 15. Aspal Curah Kg 16.157 16.157 16.157 16.157 16.157 Bahan 16. Aspal Drum Kg 19.564 19.564 19.564 19.564 19.564 Bangu 17. Aspa) Emuls1 "& 20.333 20.333 20.333 20.333 20.333 nan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, m emerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri. Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 17 Okto ber 2023 SEKRETARIS DAERAH ~ ::=ci~UPATEN WONOGIRI, Ditetapkan di Wonogiri ~==::--...... pada tanggal 17 Oktober 2023 UPATI WONOGIRI, t ......-,!~~~... ERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2023 44 PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Jalan Durian Nomor 11 Sanggrahan Giripurwo Wonogiri 57612 Telepon (0273) 323553 Faks. 323553 Website : dinaspmd.wonogirikab.go.id Email : dinaspmdwng@gmail.com BERITA ACARA Nomor : 145 / 3..tE RAPAT PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023 Pada hari ini Senin Tanggal dua puluh lima Bulan September Tahun dua ribu dua puluh tiga, telah dilaksanakan Rapat Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Standar Harga Saluan Desa Tahun Anggaran 2023, dengan hasil sebagai berikut: I. Dasar:
a.Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri Nomor : 470/1150 Tanggal 2 Agustus 2023 Hal Tindaklanjut Hasi Rapa! Koordinasi Pemanfaatan Anggaran Desa Untuk Administrasi Kependudukan.
b.Kenaikan harga pada Belanja Barang dan Jasa II. Hadir sebagai peserta rapat terkait dengan perubahan Standar Harga Satuan Desa adalah :
a.Dinas PMD Kabupaten Wonogiri;
b.Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Wonogiri; Ill. Hasil Rapat : Beberapa point Standar Harga Satuan Desa yang diusulkan perubahan yaitu : Kegiatan Adiministrasi Kependudukan meliputi : Honor Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan dan Sosialisasi Desa Sadar Adminduk dengan hasil sebagai berikut :
1.Honor Verval Data Kependudukan dan Pemrosesan Data Adminduk No. Uraian Satuan lndek 2023 Keterangan
1.Honor Verval Data Kependudukan NIK Rp. 5.000
2.Honor Pemrosesan Dokumen Adminduk NIK Rp. 6.000
2.Belanja Barang dan Jasa. Terdapat penyesuaian harga pada Belanja Barang dan Jasa meliputi :
a.Belanja Alat Tulis
b.Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih
c.Belanja Bahan Peraga
d.Belanja Pakaian Dinas
e.Belanja Bahan/Material Jaringan Perpipaan
f.Belanja Bahan Bangunan
g.Belanja Dokumentasi
h.Belanja Alat Peraga Pra Sekolah No. Uraian Harga Pokok PPN (11%) Total (Rp) I
1.Stopmap Folio 970 96.13 1,066
2.lkrak Bambu 27,300 2,705.41 30,005
3.Bambu Apus 17,050 1,689.64 18,740
4.N-2 Cair 12,000 1,189.19 13,189
5.Minyak Goreng 25,000 2,477.48 27,477
6.Karet Sealer 6,300 624.32 6 ,924
7.Aspal Curah 14,700 1,456.76 16,157
8.Aspal Drum 17,800 1,763.96 19,564
9.Aspal Emulsi 18,500 1,833.33 20,333
10.Cetak Foto Digital Ukuran 12R 70,000 6,936.94 76,937
11.Kompas 249,750 24,750.00 274,500 Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Wonogiri, 25 September 2023 .. NO NAMA
1.Zyqma ldatya Fitha, SSTP, M.Si
2.Sri Purwanti, SE, MM
3.Wartini , SE, MM
4.Yocky Prima Perdana, SE
5.Agus Hartanto, ST
6.Erna Tsalasatun, ST
7.Satya Graha, ST INSTANSI Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonogiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonogiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonogiri TANDA TANGAN / I