Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017 BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, Cap. ttd. SUHARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVINSI JAWA TENGAH : (5/2017) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 5. TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DI KABUPATEN WONOGIRI I. UMUM Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/109 Tahun 2016 Perihal Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri perlu dicabut. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri. II. PASAL DEMI PASAL