menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 2042; Menimbang DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATI WONOGIRI, PERATURANDAERAHKABUPATENWONOGIRI NOMOR5 TAHUN2022 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANINDUSTRIKABUPATENWONOGIRI TAHUN2022-2042 BUPATIWONOGIRI PROVINS!JAWATENGAH SALIN AN 2
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusl Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. •
5.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolkh bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehin~a menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengg± Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urus pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonogiri.