menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II SALINAN 2 Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3
7.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI dan BUPATI WONOGIRI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 95) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Pasal 19 huruf g diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a.tontonan film sebesar 15% ( lima belas persen);
b.pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 5% (lima persen);
c.dihapus;
d.kontes kecantikan sebesar 10% (sepuluh persen);
e.kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);
f.pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
g.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
h.sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
i.permainan bilyar, dan boling sebesar 25% (dua puluh lima persen);
j.pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen);
k.panti pijat, mandi uap/spa sebesar 25% (dua puluh lima persen);
l.refleksi, dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 25% (dua puluh lima persen); 4
m.pertandingan olah raga sebesar 10% (sepuluh persen);
n.dihapus.
2.Diantara Pasal 66 dan 67 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 66A, sehingga berbunyi sebagai berikut : 66 A Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
3.Ketentuan dalam Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1989 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Wonogiri Tahun 1989 Nomor 3);
b.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Wonogiri Tahun 1992 Nomor 3);
c.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1992 Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Wonogiri Tahun 1992 Nomor 4);
d.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 32 ); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAAK DAERAH I. UMUM Untuk mewujudkan tertib pembayaran Pajak Daerah bagi Wajib Pajak Daerah terutama untuk obyek pajak karaoke yang merupakan salah satu jenis Pajak Hiburan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada ketentuan pengenaan Pajak Hiburan. Dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Wonogiri agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundangan-undangan maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri yang diundangkan tetapi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Daerah yang berlaku maka perlu dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 189