1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Wonogiri.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sum ber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
8.Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
9.Air Minum Non Domestik adalah Air Minum yang digunakan untuk aktifitas penunjang di permukiman selain untuk kebutuhan Air Minum Domestik.
10.Air Minum Domestik adalah Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari.
11.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
12.Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
13.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
14.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
15.Proses Dasar Manajemen adalah serangkaian proses kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi SPAM.
16.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
17.Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
18.Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM Daerah adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Daerah yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Daerah Kabupaten Wonogiri dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
19.Rencana Induk SPAM Daerah adalah dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya.
20.SPAM dengan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disebut SPAM JP adalah satu kesatuan sistem fisik dan non-fisik dari prasarana dan sarana air minum yang unit distribusinya melalui perpipaan dan unit pelayanannya menggunakan sambungan rumah/ sambungan pekarangan, hidran umum, dan hidran kebakaran.
21.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM BJP adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana Penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses tanpa melalui sistem perpipaan.
22.Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha Air Minum atau surat izin pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
23.Perbaikan adalah kegiatan untuk mengembalikan fungsi teknis sarana dan prasarana SPAM seperti kondisi semula baik yang disebabkan oleh kerusakan atau umur teknis terlampaui.
24.Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat BUMDAM adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
25.Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa/BUM Desma, adalah badan hukum yang didirikan desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan usaha di bidang Penyelenggaraan SPAM.
26.Kelompok Masyarakat Pengelola SPAM adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pengelolaan Air Minum.
24.Badan Usaha Swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara SPAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha Penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
28.Asosiasi Pengelola SPAM adalah forum yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, beranggotakan perwakilan pengurus Kelompok Masyarakat sebagai wadah pembinaan Kelompok Masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM.
29.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
30.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMDAM yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
31.Iuran Air Minum yang selanjutnya disebut Iuran adalah biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh Pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUM Desa/BUM Desma dan/atau Kelompok Masyarakat.