1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab di bidang pengelolaan pasar.
5.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
6.Pengelolaan Pasar Tradisional adalah penataan pasar tradisional mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar tradisional.
7.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
9.Pengelola Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembagan secara berkesinambungan.
10.Kios adalah pembangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit- langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
11.Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan untuk berjualan.
12.Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
13.Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap yang terletak diatas lahan pasar untuk berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang.
14.Ampalan ialah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menaikkan atau menurunkan hewan atau barang dari atau ke atas pedagang.
15.Pelataran adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan/atau los dan/atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
16.Kawasan Pasar adalah lahan diluar pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
17.Pedagang adalah orang pribadi atau badan yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar milik Pemerintah Daerah.
18.Surat Izin tempat Usaha yang selanjutnya disebut SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi pasar tradisional.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah.