1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan Linmas adalah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Wonosobo yang tugas dan fungsinya di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
5.Kepala Satpol PP dan Linmas adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonosobo.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk diberi tugas tertentu di bidang perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
8.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
9.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
10.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
11.Badan Hukum yang selanjutnya disebut Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.Orang adalah orang perorangan atau individu.
13.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
14.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
17.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
18.Ruang Manfaat Jalan adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
19.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20.Jalur Hijau adalah ruang terbuka hijau yang memiliki jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kabupaten yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
21.Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, di tata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
22.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
23.Garis Sempadan Sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai sepanjang kiri dan kanan.
24.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got serta parit- parit tempat mengalirkan air.
25.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
26.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang dalam usahanya menggunakan sarana dan/atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta menempati bangunan jalan, trotoar dan/atau tempat-tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha secara tetap.
27.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
28.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang dalam kehidupannya tidak sesuai dengan norma agama, norma moral, norma hukum, dan/atau norma-norma masyarakat, termasuk diantaranya gelandangan, pengemis, pengamen, orang terlantar dan tuna susila.
29.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seks tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materiil bagi dirinya maupun pihak lain dan perbuatan tersebut bertentangan dengan norma sosial, agama dan kesusilaan termasuk didalamnya mucikari, wanita tuna susila, pria tuna susila dan waria tuna susila.
30.Mucikari adalah seseorang yang menjadi induk semang yang mengorganisir tuna susila.
31.Perbuatan Asusila adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.
32.Pelacuran adalah serangkaian tindakan yang dilakukan setiap orang atau badan hukum meliputi ajakan, membujuk, mengorganisasi, memberikan kesempatan, melakukan tindakan, atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat, tanda atau perbuatan lain untuk melakukan perbuatan cabul
33.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
34.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta di muka (ditempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
35.Pengamen adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan alat musik tertentu untuk memperoleh imbalan jasa ditempat- tempat umum.
36.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
37.Orang Terlantar adalah orang yang kehabisan/kehilangan bekal (harta benda) dalam perjalanan.
38.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
39.Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual/sensorik atau ganda/multi dalam jangka waktu lama atau permanen yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
40.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
41.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
42.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
43.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
44.Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran reklame.
45.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
46.Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan dan/atau pengguna bangunan, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
47.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
48.Binatang adalah makluk bernyawa yang mampu bergerak (berpindah tempat) dan mampu bereaksi terhadap rangsangan, tetapi tidak berakal budi baik yang hidup di darat, udara maupun air secara liar.
49.Hewan adalah jenis binatang peliharaan/binatang yang dapat dipelihara oleh manusia.