1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan Dinas tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan merupakan Dinas tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bidang Perhubungan dan bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan merupakan Dinas tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan;
8.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan Dinas tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
11.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bidang Energi Sumber Daya Mineral;
13.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi merupakan Dinas tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Perindustrian, dan bidang Transmigrasi;
14.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah merupakan Dinas tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;
15.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan; dan
16.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Dinas tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.