DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
114

Ringkasan

Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan kearsipan Daerah, organisasi kearsipan, sumber daya manusia, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana, sistem kearsipan daerah, pelindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, kerja sama pengawasan dan larangan. - Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. - Organisasi Kearsipan yang terdiri dari lembaga kearsipan daerah dan unit kearsipan. - Sumber Daya Manusia. - Pembinaan Kearsipan. - Pengelolaan Arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. - Prasarana dan Sarana. - Sistem Kearsipan. - Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. - Peran Serta Masyarakat. - Penghargaan. - Pendanaan. - Kerjasama. - Pengawasan. - Larangan. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup. -

Isi peraturan

Teks114PDFHirarki

Memuat teks peraturan…