Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 6 Juni 2016 BUPATI WONOSOBO, ttd EKO PURNOMO Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 7 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd EKO SUTRISNO WIBOWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2016 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. WONOSOBO HARYONO, S.Sos., M.M NIP. 19610724 198609 1 001 Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH : (7/2016) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN 7 (TUJUH) PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR DESA I. UMUM Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program Pemerintah di daerah. Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty). Untuk berfungsinya kepastian hukum peraturan perundang- undangan harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain konsisten dalam perumusan dimana dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, dan adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian maupun pencabutan peraturan perundang- undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan perundang-undangan tunduk pada asas hierarki yang diartikan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau derajatnya. Sesuai asas hierarki dimaksud peraturan perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem yang memiliki ketergantungan, keterkaitan satu dengan yang lain. Untuk itu Perda dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehubungan dengan hal sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya ketentuan Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagai induk dari Peraturan Daerah yang mengatur Desa yang telah ada sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mencabut Peraturan-Peraturan Daerah yang mengatur Desa sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. II. PASAL DEMI PASAL